Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yakni, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi atas kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Penahanan terhadap Ema Sumarna bersama tiga anggota DPRD dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK hingga 15 Oktober 2024.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp1 miliar, serta mendapatkan jatah proyek lainnya di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung.
"Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ucap Asep.
Asep mengutarakan, perkara ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung.
Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek yang terkait Bandung Smart City.
Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu, Ema Sumarna selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diduga membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.
Hal itu dilakukan agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau proyek penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
"Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," tegas Asep.
Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mhs/muu)
Load more