Di sisi lain, Semar mendesak penyelenggara Pemilu segera menindaklanjuti temuan pengrusakan baliho pasangan RIDO tersebut.
Tak hanya itu, Semar meminta pendukung pasangan calon RIDO untuk menahan diri dan tidak terprovokasi atas tindakan tersebut.
"Meminta kepada KPUD dan Bawaslu DKJ untuk menindak tegas segala pelanggaran kampanye termasuk pengrusakan atribut karena ini berpotensi pelanggaran pidana pemilu yang dalam hal ini dilindungi oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," katanya.
Semar meyakini tindakan pengrusakan baliho pasangan juga terkait dengan meroketnya elektabilitas RIDO yang hingga hari ini masih tidak terkejar oleh paslon lainya.
"Pasangan RIDO merupakan pasangan terbaik untuk masyarakat Jakarta sehingga ada upaya dengan segala cara untuk menjatuhkannya antara lain dengan merusak atribut kampanye RIDO," pungkasnya. (raa)
Load more