Jakarta, tvOnenews.com - Tia Rahmania menggugat Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa Hukum Tia, Jupryanto Purba, mengatakan gugatan tersebut berkaitan pemecatan Tia sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 oleh PDIP.
“Sudah (gugat ke PN Jakpus),” kata Purba saat dikonfirmasi tvOnenews, Kamis (26/9/2024).
“Tergugat Mahkamah Partai (PDIP), Bonnie, Hasbi,” lanjutnya.
Sementara, pihak yang turut tergugat antara lain DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Purba menyebut gugatan itu sudah didaftarkan pada Kamis (26/9/2024) secara online.
Kemudian, kata dia, sidang pertama perkara tersebut akan digelar pada 10 Oktober 2024.
“Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024,” ungkapnya.
Diketahui, Tia merupakan calon anggota DPR RI terpilih yang maju dari PDIP di Dapil Banten I. Tia batal dilantik menjadi calon anggota DPR periode 2024-2029 karena dipecat PDIP dari keanggotaan partai.
Tia dianggap terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024. PDIP kemudian menunjuk Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia. (saa/raa)
Load more