Dia menyebut Tia dianggap mengambil suara Hasbi sebanyak 251 suara. Padahal, kesalahan penghitungan suara tersebut sudah dilakukan perubahan saat rapat pleno.
“Ibu Tia dianggap mengambil suara Hasbi 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan,” jelas Jupryanto.
“Dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan untuk pertambahan suara Ibu Tia,” tambah dia.
Atas hal tersebut, pihaknya menilai putusan Mahkamah Partai PDIP sudah direncanakan untuk menggagalkan Tia dilantik sebagai anggota DPR RI.
“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum Ibu Tia putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024,” tandas Jupryanto. (saa/raa)
Load more