"Berapa (jumlah komisi yang ditambah)? Nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," ucapnya.
Wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024–2029 bergulir menyusul revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang kemudian disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9).
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.(ant/lgn)
Load more