Sementara itu, P disebut-sebut merasa trauma, malu dan ketakutan. Oleh karena itu, dia kini berada dalam penanganan dinas terkait.
Disebutkan pula jika P tidak bisa dikeluarkan dari sekolahnya lantaran dia masih berhak mendapatkan pendidikan.
"Tidak boleh dikeluarkan karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video syur guru dan murid di Gorontalo itu. (nsi)
Load more