Sementara, pada paragraf tiga tentang tata cara pelaksanaan tugas pasal 119 menyebut, salah satu tugas PURT ialah menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.
“Ada beberapa penambahan pasal dari usulan-usulan yang disampaikan tim penyusun, tentunya kita akomodir usulan dari tim penyusun nanti penentunya ada di Kemendagri,” pungkas Achmad Yani. (agr/ree)
Load more