Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Badjideh melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani tentang dugaan pencabulan dan aborsi.
Kuasa Hukum Vadel, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri permintaan klarifikasi pada Jumat, 27 September 2024 hari ini dikarenakan dua hal.
“Tetapi oleh karena dua hal, pertama saudara Vadel Badjideh lagi kurang sehat. Kita sudah koordinasi mulai kemarin sore, dan menyebabkan dia belum bisa memenuhi undangan dimaksud,” kata Razman, dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/9/2024).
Kemudian Razman menyebutkan timnya juga sedang mengumpulkan barang bukti tambahan dalam penanganan perkara kliennya.
“Secara jujur saya katakan kita ingin benar-benar profesional dalam menangani perkara ini. Tim saya masih bekerja di Jakarta untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan,” jelas Razman.
Sementara itu Razman mengungkapkan kubu Vadel juga telah berkoordinasi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan ini.
“Kami minta tunda kepada hari Jumat depan tanggal 4 Oktober 2024. Insya Allah Vadel akan hadir dan kami dampingi sebagai kuasa hukum dari Vadel,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh kekasih Laura Meizani alias Lolly anak artis Nikita Mirzani.
Vadel dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 27 September 2024 pukul 14.00 WIB di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyelidik telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Vadel.
"Penyelidik sudah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan, interogasi terhadap terlapor saudara V, untuk dijadwalkan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan pengambilan informasi di tanggal 27 September 2024 pukul 14.00 WIB," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9).
Adapun, Vadel akan diperiksa sebagai terlapor mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Laporan ini dilayangkan oleh Nikita Mirzani (NM) selaku ibu kandung dari Lolly.
Sejauh ini, Ade Ary mengatakan bahwa sudah ada 9 orang yang diperiksa oleh tim penyelidik dalam kasus ini.
"Kasus yang dilaporkan oleh saudari NM, upaya yang telah dilakukan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim, itu telah melakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan, ada 9 orang," ungkap Ade Ary.
Adapun, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly yaitu Vadel Badjideh terkait dengan Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Laporan itu dilayangkan pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Ade Ary.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ars/ree)
Load more