Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah menerima 514 aduan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama tahun 2024.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut jumlah tersebut dihitung per 25 September 2024.
"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," kata Tio dikutip Jumat (27/9/2024).
Dia menjelaskan seluruh aduan yang masuk ke DKPP tidak langsung diperiksa dalam sidang. Namun, harus melewati proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.
Menurut Tio, dari 514 aduan yang diterima DKPP, 473 di antaranya sudah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan dianggap memenuhi syarat, 124 aduan belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.
Dia menambahkan 278 aduan yang telah memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam proses ini, aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.
"Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," jelasnya.
Sementara, dari perkara yang sudah diperiksa per 25 September 2024, ada 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara berasal dari aduan tahun sebelumnya.
Tio menambahkan, DKPP sudah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara Pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentikan Tetap, dan empat Teradu dijatuhi Pemberhentian Sementara," tandas Tio. (saa/ree)
Load more