Jakarta, tvOnenews.com – Rapper ternama Amerika Serikat, Sean "Puff Daddy" Combs, atau P Diddy, kini tengah tersandung skandal besar.
Ia menghadapi dakwaan federal di New York atas tuduhan memaksa dan mengendalikan sejumlah wanita untuk melakukan hubungan seksual di bawah paksaan.
Dalam laporan Philenews, Diddy telah menghadapi dakwaan yang dibuka di pengadilan New York.
Menurut Kantor Kejaksaan AS, pelantun lagu I'll Be Missing You itu menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk merekrut wanita muda ke dalam lingkaran dalamnya, menjanjikan mereka peluang di industri musik.
"Namun, dakwaan tersebut menuduh bahwa janji-janji ini hanyalah kedok, dan begitu para wanita berada di bawah kendalinya mereka menjadi sasaran pelecehan fisik dan emosional, penggunaan narkoba secara paksa dan dipaksa melakukan tindakan seksual yang bertentangan dengan keinginan mereka," tulis laporan Kantor Kejaksaan AS itu Rabu, dikutip Jumat (27/9/2024).
Dakwaan yang dikenakan pada P Diddy mencakup perdagangan seks, pemerasan, dan penghalangan keadilan.
Terkait tuduhan pemerasan, Diddy disebut menjalankan perusahaan kriminal yang terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk perdagangan seks, narkoba, dan pencucian uang.
Load more