Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami trauma berat, ketakutan, dan rasa malu yang mendalam.
“Korban sangat terguncang setelah dilecehkan secara fisik dan mental, apalagi setelah kasus ini menjadi viral,” kata Deddy.
Kanwil Kemenag Gorontalo telah memberikan sanksi tegas kepada DH.
Sementara itu, siswi korban dikeluarkan dari madrasah dan dipindahkan ke sekolah lain demi melindungi masa depannya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami pastikan korban akan terus mendapatkan dukungan dan tetap bisa melanjutkan pendidikan demi masa depannya,” ujar Deddy, sambil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan detail lebih lanjut terkait jumlah pertemuan DH dan korban untuk melindungi masa depan korban yang sudah terdampak oleh viralnya kasus ini. (aag)
Load more