Investigasi juga mengungkap bahwa korban telah mengalami kekerasan empat kali sejak April 2024.
“Saat ini pel4ku sudah kami tetapkan sebagai ters4ngka dan kami proses hukum. Hasil visum terhadap k0rban ditemukan leb4m di sejumlah bagian tubuh, bekas g1gitan dan juga c4karan,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Selain itu dia sampaikan, bahwa tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang peng4niayaan dengan ancaman pidana hingga dua tahun enam bulan. (aag)
Load more