Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rencana pengetatan penyaluran BBM subsidi yang dijadwalkan mulai 1 Oktober belum sepenuhnya siap.
"Sensing saya masih belum," kata Bahlil di Jakarta pada 20 September.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji aturan tersebut agar mencerminkan keadilan dan memastikan subsidi ditujukan dengan tepat.
"Kita ingin aturan ini mencerminkan keadilan dan memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran," jelas Bahlil.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan dapat rampung pada 1 September 2024.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini semula direncanakan pada 17 Agustus 2024, namun mengalami penundaan karena proses finalisasi yang masih berjalan.
Rachmat menegaskan bahwa aturan baru ini bukan berarti membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan memastikan distribusi yang lebih efisien. (ant/aag)
Load more