Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024).
“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).
Pihaknya telah melakukan verifikasi, pembuatan telaahan aduan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade Safri.
Sementara itu hingga saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan naik atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Hukum atau FMPH telah mendatangi gedung KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Alexander Marwata kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (27/9/2024).
Mahasiswa menyampaikan surat perihal laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta lampiran-lampiran yang menjadi bukti pendukung kepada Dewas KPK.
Mahasiswa menilai bahwa terkait pertemuan pada 09 Maret 2023 yang viral antara Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang tersandung kasus korupsi telah menimbulkan stigma yang buruk terhadap supremasi penegakkan hukum di internal KPK dan merendahkan Nilai dasar dan Integritas KPK.
"Sebagai Pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto yang telah dicopot dari jabatannya oleh Ditjen Bea Cukai sejak 3 Maret 2023 karena melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya, dengan ini kami membuat laporan pengaduan supaya segera ada langkah hukum dari Dewas KPK terhadap Alexander Marwata atas tindakannya yang diduga melanggar kode etik," kata Raja Ketua Umum FMPH
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Raja
Raja juga menyampaikan bahwa atas kejadian ini, Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kami meminta Dewas KPK untuk memberikan Sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK dan meminta Dewas KPK segera proses hukum Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ars/muu)
Load more