“Kemudian tentunya sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral saya sebagai seorang pendidik yang mengajarkan nilai baik malah tidak menjadikan contoh yang baik, itu yang menjadi sasaran saya. Dan sesungguhnya secara pribadi saya ingin menyampaikan keberanian saya untuk bersuara, untuk mendapatkan keadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tia, Jupryanto Purba menyebutkan kedatangannya untuk klarifikasi ke Mabes Polri karena ingin membersihkan nama baik kliennya.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan gugatan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN dengan pihak tergugat Mahkamah PDI-P, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, jadi sementara ini kita diminta menunggu sampai proses gugatan di PN Jakpus memperoleh keputusan, karena ini menyangkut tentang undang-undang partai politik,” ungkap Jupryanto. (ars/lgn)
Load more