LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Soal Bertemu Terpidana Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Beri Penjelasan: Itu Sebelum Jadi Tersangka
Sumber :
  • ANTARA

Soal Bertemu Terpidana Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Beri Penjelasan: Itu Sebelum Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta membantah pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi saat sebelum yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

Jumat, 27 September 2024 - 20:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta angkat bicara soal aduan masyarakat kepadanya terkait pertemuan dengan terpidana Eko Darmanto.

Adapun, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alexander menyebutkan pertemuan itu terjadi Maret 2023, sebelum yang Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Pertemun jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka. Dan belum ada surat perintah penyelidikan,” kata Alexander, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga :

Alexander Mawarta menjelaskan pertemuan itu membahas mengenai adanya laporan dari Eko terkait kasus importasi sejumlah komoditas berupa emas, handphone, dan besi baja.

Pertemuan dengan Eko ini diketahui pimpinan KPK dan juga didampingi oleh dua orang staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Alexander menilai pihak yang melaporkan pertemuan ini hanya ingin memperkeruh suasana di lingkup KPK RI.

“Ya saya nggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024). 

“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).

Pihaknya telah melakukan verifikasi, pembuatan telaahan aduan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024. 

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade Safri. 

Sementara itu, hingga saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan naik atau tidaknya dilakukan penyidikan. (ars/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendagri Sepakat Tambah Kantor DKPP di 4 Provinsi, Bakal Terealisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mendagri Sepakat Tambah Kantor DKPP di 4 Provinsi, Bakal Terealisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pihaknya sudah mengajukan pembangunan kantor baru di empat provinsi.
Setelah Shalat Tahajud Tolong Sempatkan Baca Amalan ini Sembari Menunggu Adzan Subuh, Syekh Ali Jaber Bilang Lebih Baik Dari…

Setelah Shalat Tahajud Tolong Sempatkan Baca Amalan ini Sembari Menunggu Adzan Subuh, Syekh Ali Jaber Bilang Lebih Baik Dari…

Pada waktu melaksanakan shalat tahajud hingga menjelang subuh memiliki banyak keutamaan, salah satunya dapat mengabulkan segala doa dan lakukan amalan ini
Borok Vadel Badjideh Dibongkar Mayang, Bermula dari di DM Instagram Berujung Terungkap Fakta Mengejutkan

Borok Vadel Badjideh Dibongkar Mayang, Bermula dari di DM Instagram Berujung Terungkap Fakta Mengejutkan

Nama Vadel Badjideh kemabli mejadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan aborsi terhadap Lolly.
Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hampir tuntas dengan meninggalkan sejumlah program jangka panjangnya kepada Prabowo Subianto.
Solusi Pelaku UMKM yang Susah Kembangkan Usaha, Dataniro Gunakan 'Ayu' Berbasis AI Permudah Pebisnis Pemula

Solusi Pelaku UMKM yang Susah Kembangkan Usaha, Dataniro Gunakan 'Ayu' Berbasis AI Permudah Pebisnis Pemula

Startup Generative AI berbasis website, Dataniro mengungkap tantangan bertahan dan berkembang di pasar yang kompetitif jadi hambatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Akhirnya Konser Solo di Jakarta, Secret Number Akui Gugup dan Semangat

Akhirnya Konser Solo di Jakarta, Secret Number Akui Gugup dan Semangat

Grup K-Pop Secret Number akan menggelar konser untuk pertama kalinya di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (28/9/2024).
Trending
Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Video tersebut diketahui, berdurasi 7 dan 5 menit. Mulanya video tersebut diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan guru dan murid di Gorontalo itu..
Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Polemik terus terjadi pada pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh.
Putuskan Mualaf, Eks Pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales Merasa Niat dan Tak Masalah dengan Ibadah dalam Islam, Katanya Shalat ....

Putuskan Mualaf, Eks Pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales Merasa Niat dan Tak Masalah dengan Ibadah dalam Islam, Katanya Shalat ....

Cristian Gonzales pernah menyandang pemain dengan gaji termahal di Indonesia dengan pendapatan senilai Rp1,2 miliar. Selain itu dilihat perjalanan spiritualnya.
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Jika tak sengaja nemu uang di jalan, sebaiknya dipakai atau disedekahkan saja? Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebaiknya itu..
Polisi ‘Buka-bukaan’ Akui Nikita Mirzani Tak Dapat Bertemu Anaknya, Dugaan Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Belum Dapat Terbukti

Polisi ‘Buka-bukaan’ Akui Nikita Mirzani Tak Dapat Bertemu Anaknya, Dugaan Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Belum Dapat Terbukti

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi yang menimpa anaknya yakni Laura Meizani alias Lolly.
Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hampir tuntas dengan meninggalkan sejumlah program jangka panjangnya kepada Prabowo Subianto.
Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini

Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini

Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
Selengkapnya