Jakarta, tvOnenews.com - Usai viral video syur guru dan murid di Gorontalo. Kini viral video 2 pelajar SMP bersetubuh di dalam kelas SD, Demak, Jawa Tengah.
Sontak, video tersebut menggemparkan masyarakat hingga viral.
Ironisnya, aksi asusila ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) lalu dan ditonton 9 pelajar temannya.
Kedua pelaku awalnya masih mengenakan seragam sekolah, hingga selanjutnya bersetubuh di lantai ruang kelas, direkam dan dilihat teman-temannya.
Pelaku perempuan merupakan siswi SMP di Demak, sedangkan pelaku laki-laki siswa SMA di Demak. Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh ini yang beredar.
Dalam rekaman video, 9 temannya sempat menonton adegan kedua pelajar ini.
Sesekali pelaku laki-laki meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.
Ironis 9 pelajar yang melihat langsung adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti menganggap sebagai sesuatu hal yang wajar.
Bahkan, seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, setelah video kedua pelajar ini viral di jajaring WhatsApp (WA), orang tua pelaku perempuan langsung melapor ke pihak Kepolisian.
Peristiwa yang sempat viral ini terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD yang menjadi lokasi persetubuhan.
Awalnya, pelaku putri sempat diajak dengan pelaku laki-laki bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa. Hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi.
Saat ini polisi sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dan meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi.
Diketahui pelaku laki-laki sudah menyetubuhi pelaku perempuan sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda.
Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Demak berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyatakan, dari kasus ini polisi telah menetapkan pelaku pria sebagai tersangka pencabulan anak.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun. (aag)
Load more