“Seputar dugaan tindak pidana yang terjadi,” singkat Ade Safri.
Selain itu dalam aduan masyarakat ini, Ade Safri juga tidak mengungkap sosok yang melaporkan.
Sebab menurutnya setiap pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Polisi Terima Aduan Masyarakat
Polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024).
Load more