Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah menyelidiki soal aduan masyarakat mengenai pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, yang juga mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto.
“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).
Sementara itu Ade Safri tidak menjelaskan secara detail terkait materi pertanyaan yang didalami terhadap Eko Darmanto.
Namun ia menegaskan pertanyaan mengenai dugaan tindak pidana hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Alexander Marwata dengan tersangka Eko Darmanto.
“Seputar dugaan tindak pidana yang terjadi,” singkat Ade Safri.
Selain itu dalam aduan masyarakat ini, Ade Safri juga tidak mengungkap sosok yang melaporkan.
Sebab menurutnya setiap pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Polisi Terima Aduan Masyarakat
Polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024).
“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).
Pihaknya telah melakukan verifikasi, pembuatan telaahan aduan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade Safri.
Sementara itu hingga saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan naik atau tidaknya dilakukan penyidikan. (ars/muu)
Load more