LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Pengusaha Halim Ali Ditetapkan Tersangka oleh Polri, Ini Kasusnya

Pengadilan Jaksel menolak gugatan praperadilan pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), H. Halim Ali. Putusan ini menguatkan penetapan tersangkanya.

Jumat, 27 September 2024 - 22:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), H. Halim Ali.

Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, mengamini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio.

Baca Juga :

"Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung," kata Meri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan.

Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

"Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau," kata dia.

Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).

Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.

Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.

Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.

Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit oleh Kabupaten Musi Banyuasin tetapi melakukan kegiatan tanpa izin diwilayah kabupaten Musirawas Utara.

Guna memuluskan keinginannya menguasai lahan pertambangan batu bara, Halim Ali dibantu Djoko dan Bagio diduga kuat melakukan pembuatan merakayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin. 

Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara.

Tersangka diduga membuat pemalsuan surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementeroan ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.

Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sofhuan Yusfiansyah selaku kuasa hukum PT GPU membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko dan Bagio.

Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.

"Halim Ali proses P 21 Tahap 1 pelimpahan berkastelah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segeradilimpahkan ke Pengadilan," terang Sofhuan.

Di sisi lain, Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif.

Mereka semua merupakan karyawan PT SKB yang melakukan penghalangan penambangan PT GPU.

Vonis itu termaktub dalam putusan Pengadilan Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemudian, putusan Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT.(hmd/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Berdesakan, Raffi Ahmad Terharu Bawa Rafathar Cium Hajar Aswad saat Umrah, Buya Yahya Beri Nasihat Jangan...

Meski Berdesakan, Raffi Ahmad Terharu Bawa Rafathar Cium Hajar Aswad saat Umrah, Buya Yahya Beri Nasihat Jangan...

Buya Yahya memberikan nasihat tidak perlu memaksakan cium hajar aswad berkaca dari Raffi Ahmad membawa Rafathar sampai berdesakkan menembus jemaah umrah lain.
Jadwal Shalat Bandung dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 28 September 2024

Jadwal Shalat Bandung dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 28 September 2024

Jadwal shalat hari ini, Sabtu, 28 September 2024 menjadi rujukan bagi umat Muslim sibuk bekerja di daerah Bandung dan sekitarnya mengetahui waktu ibadahnya.
PDIP Dinilai Asal Main Tuduh, Tia Rahmani Tuntut Pemulihan Nama Baik Hingga Ogah Jadi Anggota DPR RI

PDIP Dinilai Asal Main Tuduh, Tia Rahmani Tuntut Pemulihan Nama Baik Hingga Ogah Jadi Anggota DPR RI

Tia Rahmani memberi perlawanan kepada PDIP buntut dipecat dari anggota DPR Ri periode 2024-2029 oleh partai berlambang kepala banteng bermoncong putih tersebut.
Doa Pagi Kristen dan Renungan Harian tentang Respons yang Bijaksana di Tengah Tekanan

Doa Pagi Kristen dan Renungan Harian tentang Respons yang Bijaksana di Tengah Tekanan

Renungan harian tentang respon yang bijaksana dan doa pagi Kristen untuk memulai hari dengan syukur, memohon penyertaan Tuhan Yesus dalam menghadapi tantangan.
Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Ragnar Oratmangoen kelahiran Belanda ini, ternyata memiliki keluarga di Indonesia di Maluku. Nggak heran namanya, sudah mewakili satu marga yang ada di Tanimbar
Miris! Anak Tewas Meningkat Tinggi Akibat Serangan Membabi Buta Israel ke Lebanon, UNICEF Sebut Bencana

Miris! Anak Tewas Meningkat Tinggi Akibat Serangan Membabi Buta Israel ke Lebanon, UNICEF Sebut Bencana

Perang semakin berkecamuk antara Israel dengan Lebanon sejak beberapa waktu terakhir.
Trending
Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Video tersebut diketahui, berdurasi 7 dan 5 menit. Mulanya video tersebut diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan guru dan murid di Gorontalo itu..
Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya

Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya

Buya Yahya menyinggung pelaku asusila sebagai orang gila dan rusak mentalnya buntut dari kasus link video asusila guru dan murid di Kabupaten Gorontalo viral.
Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Polemik terus terjadi pada pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh.
Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Ragnar Oratmangoen kelahiran Belanda ini, ternyata memiliki keluarga di Indonesia di Maluku. Nggak heran namanya, sudah mewakili satu marga yang ada di Tanimbar
Putuskan Mualaf, Eks Pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales Merasa Niat dan Tak Masalah dengan Ibadah dalam Islam, Katanya Shalat ....

Putuskan Mualaf, Eks Pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales Merasa Niat dan Tak Masalah dengan Ibadah dalam Islam, Katanya Shalat ....

Cristian Gonzales pernah menyandang pemain dengan gaji termahal di Indonesia dengan pendapatan senilai Rp1,2 miliar. Selain itu dilihat perjalanan spiritualnya.
Polisi ‘Buka-bukaan’ Akui Nikita Mirzani Tak Dapat Bertemu Anaknya, Dugaan Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Belum Dapat Terbukti

Polisi ‘Buka-bukaan’ Akui Nikita Mirzani Tak Dapat Bertemu Anaknya, Dugaan Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Belum Dapat Terbukti

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi yang menimpa anaknya yakni Laura Meizani alias Lolly.
Setiap Subuh Tolong Amalkan Ini, Seketika Langsung Dikepung Rezeki, Kebutuhan Selalu Terpenuhi Kata Ustaz Adi Hidayat

Setiap Subuh Tolong Amalkan Ini, Seketika Langsung Dikepung Rezeki, Kebutuhan Selalu Terpenuhi Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika ingin dikepung rezeki, tolong amalkan ini setiap subuh kata Ustaz Adi Hidayat. Lantas, amalan seperti apa? Simak untuk informasi selengkapnya berikut ini.
Selengkapnya