Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar menyebutkan perlunya kerja sama antar pemangku kebijakan untuk melindungi Indikasi Geografis terdaftar dan potensi-potensi Indikasi Geografis yang akan didaftarkan UMKM di Gorontalo.
"Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk yang dilindungi oleh hukum untuk menjaga keasliannya," ucap Pagar Butar Butar mengutip Antara pada Sabtu (28/9/2024).
Pagar menjelaskan Indikasi Geografis dilindungi karena faktor lingkungan geografis, seperti faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan.
"Berdasarkan data yang diterima kantor wilayah, sudah ada enam potensi Indikasi Geografis yang perlu untuk didorong agar bisa segera didaftarkan," lanjut dia.
Di antaranya cabe malita fm, jagung motorokiki, kopi dulamayo, pisang gapi merah, beras ponelo dan upiyah karanji.
Ia mengatakan perlindungan Indikasi Geografis memiliki berbagai manfaat, seperti memperjelas identifikasi produk, mencegah persaingan curang, melindungi konsumen dari penyalahgunaan reputasi, menjamin kualitas produk, membina produsen lokal dan melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pembinaan dan pengawasan Indikasi Geografis terdaftar, kata dia, dilakukan oleh pemerintah pusat atau lemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Load more