Soal akun-akun di media sosial yang terang-terangan menyebar link video syur itu, Deddy memastikan pihaknya bakal menertibkan hal tersebut.
"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," kata Deddy.
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Deddy pun meminta masyarakat berhenti menyebarkan video syur tersebut.
"Kami meminta teman-teman media membantu kami mengimbau untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tegas Deddy. (ksa/lkf/dpi)
Load more