Jakarta, tvOnenews.com - Kasus viral video syur guru dan muridnya di sebuah sekolah, wilayah Gorontalo tengah jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, aksi tak senonoh keduanya sudah terjadi sejak awal 2022.
Pelaku berinisial DH (57) yang merupakan seorang guru sudah dekat dengan korban sejak 2022 hingga hubungan keduanya berlanjut ke hubungan badan itu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman beberapa waktu lalu dikutip, Sabtu (28/9).
Adapun sosok perekam aksi pelaku dan korban, yakni teman dari korban.
"(orang yang merekam) teman baiknya korban, teman baiknya, seumuran," ujar kapolres.
Deddy menjelaskan bahwa, perekam tersebut merupakan sahabat korban, tetapi tidak satu sekolah.
Adapun tujuan sahabat korban itu merekam aksi pelaku dan korban, yakni untuk membuktikan kepada istri pelaku bahwa kelakuan suaminya bejat.
Hal itu, karena sebelumnya keluarga pelaku tidak percaya dengan kelakuan bejat oknum guru tersebut.
"Niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," ujar Deddy.
Deddy menambahkan, pihak keluarga pelaku sebelumnya sudah mendapat informasi soal hubungan pelaku dengan korban, namun tidak mempercayainya.
"Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," ujarnya.
Kini pelaku sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
Soal akun-akun di media sosial yang terang-terangan menyebar link video syur itu, Deddy memastikan pihaknya bakal menertibkan hal tersebut.
"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," kata Deddy.
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Deddy pun meminta masyarakat berhenti menyebarkan video syur tersebut.
"Kami meminta teman-teman media membantu kami mengimbau untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tegas Deddy. (ksa/lkf/dpi)
Load more