Menurut Twedy, kedua pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan pencabulan.
"Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya," ucapnya.
Atas kejadian ini, korban dan orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap H dan MHS.
"Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," bebernya.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi.
H dan MHS dilaporkan atas Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aag)
Load more