"Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain," katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Sulteng, sebanyak 450 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah menerima pemenuhan hak.
Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.
Load more