LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komnas Perempuan Ultimatum Polri Segera Proses Kasus Perampasan Hak Asuh Anak, Putusan MK Terbaru Jadi Acuan
Sumber :
  • ANTARA

Komnas Perempuan Ultimatum Polri Segera Proses Kasus Perampasan Hak Asuh Anak, Putusan MK Terbaru Jadi Acuan

Komnas Perempuan mengultimatum kepolisian republik Indonesia (Polri) agar serius memproses segera kasus perampasan hak asuh anak.

Sabtu, 28 September 2024 - 18:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mengultimatum kepolisian republik Indonesia (Polri) agar serius memproses segera kasus perampasan hak asuh anak.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Alimatul Qibtiyah, dan Theresia Iswarini sepakat bahwa proses hukum mesti dijalankan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan, Kamis (26/9/2024).

Putusan MK memberikan kejelasan pada tafsir Pasal 330 Ayat (1) KUHP yang menempatkan ayah atau ibu yang melakukan perampasan hak pengasuhan anak yang telah ditetapkan pengadilan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Komnas Perempuan, penyikapan segera dari kasus serupa ini juga perlu menjadi bagian dari kerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (DitPPA-PPO) yang baru saja dibentuk.

Baca Juga :

Pada konteks perkawinan campuran, catat Komnas Perempuan, DitPPA-PPO juga penting melakukan upaya kerja sama dan koordinasi antarnegara mengingat kemungkinan pemindahan anak terjadi hingga ke luar negara.

Komnas Perempuan mengenali hak atas pelindungan hukum saat berakhirnya perkawinan sesungguhnya adalah bagian tidak terpisahkan dari hak atas kesetaraan gender bagi perempuan dalam konteks perkawinan.

Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Sementara itu, hak atas pelindungan hukum dan hak untuk bebas dari diskriminasi adalah hak yang dilindungi dalam Konstitusi Indonesia.

Dengan demikian, keputusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 juga berkontribusi dalam memastikan penyelenggaraan tanggung jawab Konstitusional negara atas hak asasi manusia (HAM).

Putusan MK ini juga memiliki kontribusi pada pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. 

Hak ini juga tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan penting dalam soal pengasuhan.

Perampasan hak pengasuhan yang diikuti dengan pemutusan seluruh hubungan komunikasi antara ibu dan anak menyebabkan anak tidak dapat mengakses pengasuhan yang setara pasca perceraian, yang dikhawatirkan berdampak jangka panjang pada pertumbuhan dirinya.

 

Sebelumnya, lima orang ibu mengajukan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam Pasal tersebut.

 

Pada Kamis (26/9/2024), MK menolak permohonan para pemohon. Akan tetapi, dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

 

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

 

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

 

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri, untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP. Hal ini dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Klinik Kecantikan Ini Raih Penghargaan Bergengsi Superbrands 2024

Klinik Kecantikan Ini Raih Penghargaan Bergengsi Superbrands 2024

LIGHThouse, sebagai pionir klinik dalam weight control management dan kontur tubuh di Indonesia, dengan raih penghargaan internasional Superbrands pada 2024.
Polisi Akui Terkecoh Saat OTK Bubarkan Paksa Kegiatan Diskusi di Jakarta Selatan

Polisi Akui Terkecoh Saat OTK Bubarkan Paksa Kegiatan Diskusi di Jakarta Selatan

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mendadak membuat keonaran hingga membubarkan kegiatan diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Pekuat Daya Tahan Masyarakat Ekonomi Kelas Menengah, Aloshop Bekali Generasi Muda pada Kegiatan WiraMuda Academy 2024

Pekuat Daya Tahan Masyarakat Ekonomi Kelas Menengah, Aloshop Bekali Generasi Muda pada Kegiatan WiraMuda Academy 2024

Pergerakan ekonomi saat ini tengah melambat akibat faktor kelas menengah terus mengalami penuruan secara signifikan dalam belakangan waktu ini.
Utang Segunung Hancur, Tolong Baca Doa Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Seketika Lunas Tak Bersisa

Utang Segunung Hancur, Tolong Baca Doa Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Seketika Lunas Tak Bersisa

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan doa adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk meminta pertolongan Allah agar utang segera lunas. Seperti apa? Yuk simak
Tangkap Aktor Andrew Andika, Polisi Dapati Barang Bukti Sabu Sebanyak...

Tangkap Aktor Andrew Andika, Polisi Dapati Barang Bukti Sabu Sebanyak...

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor film Andrew Andika terkait penyalahgunaan narkoba.
Pemain Bola Mualaf Ragnar Oratmangoen Beberkan 2 Nama Pemain Timnas yang Paling Disiplin dan Tercepat, Apa Pratama Arhan?

Pemain Bola Mualaf Ragnar Oratmangoen Beberkan 2 Nama Pemain Timnas yang Paling Disiplin dan Tercepat, Apa Pratama Arhan?

Hal menarik buat kaget, Ragnar Oratmangoen mengungkapkan yang jarang diketahui. Ternyata ada 2 nama pemain Timnas Indonesia ia nilai disiplin dan lari cepat...
Trending
Link Video Mesum Pelajar di Demak Tersebar Luas, Pelaku Pria Sempat Minta Temannya Lakukan Ini...

Link Video Mesum Pelajar di Demak Tersebar Luas, Pelaku Pria Sempat Minta Temannya Lakukan Ini...

Belum usainya kasus persetubuhan antara guru dan siswinya di Gorontalo, kini warganet kembali terkejut dengan tersebarnya link video mesum antara pelajar SMP dan SMA di Demak.
Mulai Malam Ini Coba Shalat Tahajud, Waktu Terbaik Bukan 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol pada...

Mulai Malam Ini Coba Shalat Tahajud, Waktu Terbaik Bukan 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol pada...

Namun, cara mudah untuk melawannya, coba ingat kembali keistimewaan shalat tahajud buat siapapun ingin meraihnya. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat, berikut..
Bertajuk Bagi Inspiratif di Jakarta, Khabib Nurmagomedov Berdakwah agar Generasi Muda Teladani Nabi Muhammad SAW

Bertajuk Bagi Inspiratif di Jakarta, Khabib Nurmagomedov Berdakwah agar Generasi Muda Teladani Nabi Muhammad SAW

Mantan petarung Juara UFC, Khabib Nurmagomedov berpesan generasi muda Indonesia menerapkan suri teladan Nabi Muhammad SAW saat di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Pemain Bola Mualaf Ragnar Oratmangoen Beberkan 2 Nama Pemain Timnas yang Paling Disiplin dan Tercepat, Apa Pratama Arhan?

Pemain Bola Mualaf Ragnar Oratmangoen Beberkan 2 Nama Pemain Timnas yang Paling Disiplin dan Tercepat, Apa Pratama Arhan?

Hal menarik buat kaget, Ragnar Oratmangoen mengungkapkan yang jarang diketahui. Ternyata ada 2 nama pemain Timnas Indonesia ia nilai disiplin dan lari cepat...
Bikin Heboh Jakarta, Wi Ha Joon Beri Tiket Pesawat Ke Korea Selatan pada Penggemar

Bikin Heboh Jakarta, Wi Ha Joon Beri Tiket Pesawat Ke Korea Selatan pada Penggemar

Aktor asal Korea Selatan, Wi Ha Joon sukses menggelar acara "Wi Ha Joon A Wively Day 2024 Fan Meeting" di The Kasablanka, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Dapat Kejutan dari Wively Jakarta, Aktor Wi Ha Joon Tak Kuasa Tahan Air Mata

Dapat Kejutan dari Wively Jakarta, Aktor Wi Ha Joon Tak Kuasa Tahan Air Mata

Aktor asal Korea, Wi Ha Joon sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk Wi Ha Jun 2024 Fan Meeting Tour A Wively Day.
Polisi Akui Terkecoh Saat OTK Bubarkan Paksa Kegiatan Diskusi di Jakarta Selatan

Polisi Akui Terkecoh Saat OTK Bubarkan Paksa Kegiatan Diskusi di Jakarta Selatan

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mendadak membuat keonaran hingga membubarkan kegiatan diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Selengkapnya