Kasus asusila yang dialami siswi SMP di Demak itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya pun memastikan bahwa pelakunya akan menjalani proses hukum meski di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA.
"Untuk permasalahan hukum siswa tersebut diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya. (ant/iwh)
Load more