Pengambilan atau pengumpulan keterangan dilakukan kepada Baharudin Tueka (Perannya sebagai penggerek kayu keluar dari kawasan), Anwar Bertaku (Melakukan Penebangan dan pemilik kayu), dan Sukirno (Melakukan penebangan dan pemilik kayu).
Selain itu, Daud Rumalean (Melakukan penebangan), Muhamad Amin Tueka (Melakukan penebangan dan pemilik kayu), Bahmis (Melakukan penebangan dan pemilik kayu), Idin (Tidak melakukan kegiatan penebangan)
Tim melakukan pengamanan barang bukti ke Kantor Resort Bula pada 24 September 2024 sebagai barang bukti. Barang bukti yang dititipkan berupa 20 batang kayu besi, 38 batang kayu belo hitam, satu buah gerobak dan satu buah chainsaw.
Selain itu, terdapat pembukaan jalan sebagai akses untuk memuat kayu hasil penebangan liar di dalam Kawasan KSA/KPA Sungai Niff pada titik koordinat 3015’12,594”S dan 130035’8,634”E.
“Dalam rangka menjaga keutuhan Kawasan dan memberikan informasi kepada Masyarakat di sekitar kawasan maka kita melakukan pemasangan papan nama kawasan dan papan larangan aktivitas penebangan kayu maupun perburuan di Kawasan KSA/KPA Sungai Niff,” ucapnya. (ant/aag)
Load more