Jakarta, tvOnenews.com - Nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi dihapus dari Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penghapusan tersebut resmi berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Bamsoet menuturkan surat balasan tersebut telah diserahkan ke perwakilan keluarga Soeharto, yakni Siti Hediati Hariyadi dan Siti Hardijanti Rukmana di Ruang Delegasi Gedung Nusantara IV MPR RI, pada Sabtu (28/9/2024).
“Hadirin yang saya muliakan pada forum ini, kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespon dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR,” kata Bamsoet.
Sementara itu Bambang menegaskan bahwa penghapusan nama mantan Presiden Soeharo ini dilakukan tanpa mencabut ketetapan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.
“Karena memang MPR pasca amandemen keempat sudah tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum pada Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dan ini sudah kita bahas melalui mekanisme yang ada. Dari rapim, ragap hingga ke paripurna kemarin,” ungkapnya.
Load more