Jakarta, tvOnenews.com - Nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi dihapus dari Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penghapusan tersebut resmi berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Bamsoet menuturkan surat balasan tersebut telah diserahkan ke perwakilan keluarga Soeharto, yakni Siti Hediati Hariyadi dan Siti Hardijanti Rukmana di Ruang Delegasi Gedung Nusantara IV MPR RI, pada Sabtu (28/9/2024).
“Hadirin yang saya muliakan pada forum ini, kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespon dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR,” kata Bamsoet.
Sementara itu Bambang menegaskan bahwa penghapusan nama mantan Presiden Soeharo ini dilakukan tanpa mencabut ketetapan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.
“Karena memang MPR pasca amandemen keempat sudah tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum pada Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dan ini sudah kita bahas melalui mekanisme yang ada. Dari rapim, ragap hingga ke paripurna kemarin,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut meminta maaf atas kesalahan ayahnya selama memimpin Indonesia.
“Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya. pasti ada salahnya. kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan yang dilakukan saat memimpin.
Namun demikian kami juga mengharapkan apa yang telah dilakukan bapak selama ini, semua dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” jelas Tutut.
Sementara itu, Siti Hediati Hariyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan MPR RI atas penghapusan nama Soeharto.
“Kami mewakili keluarga besar menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya dan setinggi-tinginya kepada pimpinan MPR dan seluruh anggota MPR yang telah secara bulat berkecepatan untuk mencabut nama Pak Harto, mantan presiden RI kedua dari ketetapan MPR,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Fraksi Partai Golkar di MPR mengusulkan agar Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikaji lagi.
“Pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Golkar ingin agar MPR mengkaji kembali TAP tersebut tanpa mencabutnya.
“Tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," tandas Bamsoet. (ars/ebs)
Load more