Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah mengajak orang tua yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mengawasi pergaulannya, demi mencegah kemungkinan terjadinya tindak asusila terhadap anak.
"Harus dipastikan, ketika malam hari anak sudah ada di rumah jangan sampai hingga larut malam masih di luar rumah," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi di Demak, Sabtu (28/9/2024).
Polres Demak sendiri, kata dia, selama ini juga sudah ikut membina para remaja guna mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Bahkan, imbuh dia, setiap Senin Polres Demak juga menyambangi sekolah di Kabupaten Demak untuk mengajak para siswa mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengajak mereka untuk mematuhi segara aturan hukum, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya kenakalan remaja.
Terkait dengan kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak, kata dia, masih dalam penyidikan dan pelakunya juga akan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus asusila tersebut, terjadi ketika korban berinisial bunga kelas 3 SMP melakukan fotokopi tugas dan di jalan bertemu pelaku yang berinisial Rh siswa kelas 2 SMA.
Load more