Jakarta, tvOnenews.com - DPC GMNI Kota Baubau bersama Masyarakat Kec. Talaga Raya Kab. Buton Tengah melakukan aksi damai yang berlokasi di Gety 3 PT. AMI.
Diketahui, aksi tersebut adalah menagih sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan petani rumput laut terdampak yang berjumlah Rp4.642.800.000, yang dijanjikan sejak 2019.
Aksi damai tersebut berlangsung cukup masif, terlebih saat hadirnya pihak perusahaan di lokasi aksi yang tidak mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait permasalahan ini.
Lalu pada 23, September 2024 pihak Polda Sultra sudah mencoba untuk melakukan mediasi bersama koordinator Aksi yang berlokasi di salah satu Kedai Kopi yang berada di Kota Baubau, namun dalam agenda tersebut pihak perusahaan tak kunjung hadir, sehingga tidak menemukan titik temu.
Selanjutnya setelah hari ke 8. 26 September 2024 masa aksi masih menduduki Dermaga PT. AMI sebagaimana pernyataan La Ode Ali Musrina Jaya S.T selaku Kepala Humas PT. AMI.
"Jika ini tidak dijawab secepatnya maka kegiatan(aksi damai) ini akan berlanjut," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Load more