Dengan demikian Komitmen dari Masyarakat Talaga Raya dan DPC GMNI Baubau tetap konsisten untuk menunggu jawaban yang pasti mengenai pembayaran sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan petani rumput laut terdampak.
Selain itu, yang menjadi kekhawatiran massa aksi adalah adanya upaya pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi warga, dalam hal ini dalil yang digunakan adalah pasal karet 162 UU minerba.
Kondisi ini terlihat jelas dengan permainan isu yang dimainkan untuk menyerang psikologis massa aksi.
"Sebagaimana pengakuan Rian Andika selaku Koordinator Lapangan bahwa dari hari ketiga kami disini sampai dengan saat ini, isu-isu penangkapan selalu menghantui, seperti adanya surat pemanggilan dari pihak kepolisian, jadi serangan mental itu kami rasakan betul namun Alhamdulillah kami disini tetap konsisten untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat talaga," ungkapnya
Adapun, masyarakat Talaga Raya bersama DPC GMNI Kota Baubau tetap sabar dalam berjuang dan selalu konsisten untuk menunggu pelunasan sisa ganti rugi lahan.
Massa aksi juga berharap agar secepat mungkin pihak PT. AMI menyelesaikan hak-hak masyarakat yang berada di lingkar tambang Kec. Talaga Raya, Kab. Buton Tengah Sulawesi Tenggara.(lkf)
Load more