Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus pelaku rudapaksa berinisial AD (24) dengan modus menagih utang di wilayah Kota Banjarmasin.
"Kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh AD itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di mana korban hanya sendiri di rumah dan suaminya sedang kerja di luar kota," kata AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu (28/9).
Eru mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kemudian polisi menindaklanjuti pengaduan itu guna menyelidiki dan menangkap pelaku.
Anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin pun mampu meringkus tersangka kurang dari 1X24 jam.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku melakukan aksi bejat tersebut usai mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Load more