"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Adapun dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan Barang atau Properti. Kemudian, pelaku juga dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," ujar Kombes Wira.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti banner kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Polisi saat membawa salah satu pelaku kasus pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air ke Polda Metro Jaya. (Foto: tvOnenews.com)
Sebelumnya, viral video dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dalam sebuah seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi.
Load more