Jakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan pengakuan oknum guru DH (57) ia kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan muridnya P (16).
Kasus video syur guru dan murid di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Gorontalo menjadi perhatian publik.
Link video syur guru dan murid di Gorontalo ini dengan mudah tersebar hingga viral di media sosial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian oknum guru DH mengaku tidak hanya sekali melakukan hubungan badan dengan muridnya tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasubdit Penmas Bidang Humas Polres Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu pada Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Kompol Henny mengatakan oknum guru tersebut sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Henny mengungkap pengakuan tersangka terkait hubungan spesialnya dengan siswi berinisial P yang tak lain merupakan muridnya sendiri.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa ternyata tersangka dan korban tak hanya sekali berhubungan badan.
Berdasarkan pengakuan sang oknum guru di Gorontalo, mereka pertama kali melakukan hubungan badan pada 2023.
Perbuatan asusila itu bahkan terjadi di salah satu ruang guru di sekolah tempat mereka mengajar dan belajar.
Menurut Henny, saat itu korban P sempat merasa rishi dan mencoba menolak permintaan sang oknum guru.
"Korban sempat merasa rishi dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan," katanya.
Namun, upaya P melakukan perlawanan pun sia-sia, hingga terjadilah peristiwa asusila tersebut.
P akhirnya termakan bujuk rayu pria yang sudah memiliki istri dan anak ini.
"Akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut jika DH sudah mendekati korban dan berusaha menjalin hubungan dengan berpacaran pada 2022 lalu.
"Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap.
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.(muu)
Load more