Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ucap Wira saat jumpa pers, Minggu (29/9/2024).
Wira mengatakan, tersangka pengrusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Sementara itu, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Load more