Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejumlah orang melakukan aksi anarkisme dalam sebuah diskusi bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Load more