LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Dua Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Hotel Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di hotel Kemang, Jakarta Selatan.

Minggu, 29 September 2024 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di hotel Kemang, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ucap Wira saat jumpa pers, Minggu (29/9/2024).

Wira mengatakan, tersangka pengrusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.

Polisi saat menangkap pelaku kasus pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin.
Polisi saat menangkap pelaku kasus pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Baca Juga :

 

Sementara itu, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

"Untuk pasalnya yang melakukan pengerusakan kita jerat Pasal 170 kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," tutur Wira.

Adapun, bunyi Pasal 170 KUHP yakni;

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bunyi Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pembubaran Diskusi di Hotel Kemang

Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sejumlah orang melakukan aksi anarkisme dalam sebuah diskusi bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Sumber :
  • Antara

 

Oknum sejumlah orang tersebut berusaha membubarkan diskusi dengan mencabut spanduk acara sambil berteriak-teriak 'bubar'.

Dalam video yang beredar di media sosial ditulis narasi 'Diskusi Diaspora Kebangsaan mengkritik rezim dibubarkan preman suruhan, rezimkah?'

Dari video tersebut tampak, sejumlah pria tiba-tiba masuk ke dalam ruangan diskusi.

Sekelompok pria dengan memakai masker wajah ini tiba-tiba masuk di tengah-tengah diskusi dan maju ke panggung lalu mencabut paksa spanduk acara.

"Bubar, bubar," kata sekelompok pria tersebut dikutip dari video TikTok, Sabtu (28/9/2024).

Tak hanya itu dalam video tersebut juga, tampak sekelompok pria merusak sejumlah fasilitas di dalam ruangan diskusi.

Sempat terjadi cekcok diduga panitia acara dengan sekelompok pria tersebut. Namun lagi-lagi sekelompok pria tersebut meminta acara dibubarkan.

"Bubar, bubar!" teriak oknum pria tersebut.

Bahkan sempat terjadi perkelahian sejumlah oknum di lobi hotel tempat diskusi berlangsung. (rpi/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Betrand Peto Minum ASI Diusia Remaja, Sarwendah Akui Tak Melarang karena Ada Alasan, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Ibu sampai.....

Betrand Peto Minum ASI Diusia Remaja, Sarwendah Akui Tak Melarang karena Ada Alasan, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Ibu sampai.....

Hal ini pun sudah diklarifikasi oleh Sarwendah kalau benar adanya sang anak mendapatkan ASInya. Seperti apa penjelasan Sarwendah mengenai hal tersebut? Simak...
Shin Tae-yong Belum Puas dengan Penampilan Jens Raven, Berikan Syarat Khusus Jika Ingin Masuk Timnas Indonesia Senior

Shin Tae-yong Belum Puas dengan Penampilan Jens Raven, Berikan Syarat Khusus Jika Ingin Masuk Timnas Indonesia Senior

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, punya syarat untuk Jens Raven jika ingin dipanggil ke skuad Garuda yang tengah bersiap di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
PSSI Angkat Suara soal Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Hari Ini, Debut saat Timnas Indonesia Hadapi Bahrain?

PSSI Angkat Suara soal Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Hari Ini, Debut saat Timnas Indonesia Hadapi Bahrain?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat suara terkait pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dilakukan dua calon pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Usai Dilantik Jadi DPR, Sikap Istri Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Jadi Sorotan Publik

Usai Dilantik Jadi DPR, Sikap Istri Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Jadi Sorotan Publik

Seusai istri calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, Atalia Praratya dilantik jadi anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2024) nanti.
Lirik Lagu Payung Teduh - Puan Bermain Hujan, Sebuah Karya dalam Album Kedua Sebelum Sang Vokalis Keluar

Lirik Lagu Payung Teduh - Puan Bermain Hujan, Sebuah Karya dalam Album Kedua Sebelum Sang Vokalis Keluar

Nama Payung Teduh semakin besar serta karya-karyanya populer di telinga pecinta musik Indonesia, seperti ‘Untuk Perempuan yang sedang di Pelukan’ dan ‘Akad’
Shin Tae-yong Beri Komentar Tajam soal Peluang Jens Raven Dipromosikan ke Timnas Senior, Pantau Langsung Garuda Muda Main Lawan Yaman: Segitu saja sangat kurang

Shin Tae-yong Beri Komentar Tajam soal Peluang Jens Raven Dipromosikan ke Timnas Senior, Pantau Langsung Garuda Muda Main Lawan Yaman: Segitu saja sangat kurang

Meski jadi pemain tersubur di Timnas U-20, nampaknya Jens Raven masih belum memenuhi ekspektasi Shin Tae-yong untuk dipromosikan bermain dengan Timnas Senior.
Trending
Jens Raven Punya Kans Promosi ke Skuad Senior Usai Tampil Gacor Bersama Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri: Sabar Dulu

Jens Raven Punya Kans Promosi ke Skuad Senior Usai Tampil Gacor Bersama Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri: Sabar Dulu

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri memberikan komentar menohok terkait peluang Jens Raven promosi langsung ke skuad Garuda senior.
Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini

Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini

Direktur Tindak PPA serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani bakal memberi ini ke kasus video syur guru dan murid
Tolong Hati-hati Timnas Indonesia! Suporter Bahrain Ternyata Suka Lakukan Trik Licik Ini, Pemain Jepang pun jadi Korban, Apa?

Tolong Hati-hati Timnas Indonesia! Suporter Bahrain Ternyata Suka Lakukan Trik Licik Ini, Pemain Jepang pun jadi Korban, Apa?

Jelang laga timnas Indonesia vs Bahrain, tim Garuda asuhan Shin Tae-yong wajib mewaspadai taktik kotor Bahrain, belajar dari laga kontra Jepang, apa itu?
Heboh Link Video Guru dan Murid di Gorontalo Makin Diburu Warganet, Bagaimana Hukum Islam Nonton Konten Dewasa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Lebih Bahaya dari....

Heboh Link Video Guru dan Murid di Gorontalo Makin Diburu Warganet, Bagaimana Hukum Islam Nonton Konten Dewasa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Lebih Bahaya dari....

Dengan begitu, Ustaz akrab disapa UAH ini mengimbau kepada semua muslim yang suka nonton film atau video dewasa seperti Guru di Gorontalo. Segera jauhi taubat.
Shin Tae-yong Beri Komentar Tajam soal Peluang Jens Raven Dipromosikan ke Timnas Senior, Pantau Langsung Garuda Muda Main Lawan Yaman: Segitu saja sangat kurang

Shin Tae-yong Beri Komentar Tajam soal Peluang Jens Raven Dipromosikan ke Timnas Senior, Pantau Langsung Garuda Muda Main Lawan Yaman: Segitu saja sangat kurang

Meski jadi pemain tersubur di Timnas U-20, nampaknya Jens Raven masih belum memenuhi ekspektasi Shin Tae-yong untuk dipromosikan bermain dengan Timnas Senior.
Lirik Lagu Payung Teduh - Biarkan, Single Terakhir dalam Album ‘Dunia Batas’

Lirik Lagu Payung Teduh - Biarkan, Single Terakhir dalam Album ‘Dunia Batas’

Banyak karya dari Payung Teduh yang cukup populer, seperti Untuk Perempuan Yang Sedang Dipelukan, Akad, dan masih banyak lagi. salah satunya yaitu Biarkan
PSSI Angkat Suara soal Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Hari Ini, Debut saat Timnas Indonesia Hadapi Bahrain?

PSSI Angkat Suara soal Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Hari Ini, Debut saat Timnas Indonesia Hadapi Bahrain?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat suara terkait pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dilakukan dua calon pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Selengkapnya