Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra angkat bicara terkait tindakan penyerangan dan pembubaran paksa forum diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dhahana mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh tersebut.
Menurut Dhahana, peristiwa pembubaran yang terjadi kemarin adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," tutur Dhahana, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, menurut Dhahana, hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
*Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," ucapnya.
Dhahana menjelaskan, Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1.
"Yaitu pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai," ungkap.
Tak hanya itu, Dhahana memaparkan, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
"Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Terakhir, Dhahana juga berharap, kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.
Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejumlah orang melakukan aksi anarkisme dalam sebuah diskusi bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Oknum sejumlah orang tersebut berusaha membubarkan diskusi dengan mencabut spanduk acara sambil berteriak-teriak 'bubar'.(rpi/muu)
Load more