"Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis," tutupnya.
Sebelumnya, aksi pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) mendapatkan kecaman keras.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan peristiwa pembubaran diskusi di Kemang itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin UUD 1945.
Selain itu, Dhahana mengatakan, pembubaran diskusi secara semena-mena melanggar asal 28E Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," ujar Dhahana.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. (agr/muu)
Load more