Jakarta, tvOnenews.com - Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi.
Sebelumnya, publik dibuat geger dengan beredarnya video syur yang langsung viral antara guru dan siswi disebut terjadi di sebuah MAN di Gorontalo.
Terungkap, guru tersebut berinisial DH (57) dan siswi berinisial P tertangkap kamera berhubungan badan di video syur tersebut.
Terkait kaus ini, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Gorontalo menegaskan yang terjadi adalah kekerasan seksual dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya.
Jejak Puan juga menilai ancaman hukuman terhadap pelaku bisa berlapis karena statusnya sebagai guru atau pendidik.
Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling mengungkapkan DH bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82, dan pasal 83.
Di Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, seseorang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk terhadap anak sehingga mau melakukan persetubuhan dikenai ketentuan pidana.
Load more