LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
Sumber :
  • Twitter

Rentetan Pasal Ancam Guru Pemeran Video Syur dengan Siswi di Gorontalo, Status Pendidik Bisa Buat Hukuman Makin Berat

Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi. Kini aktivis perempuan dari Jejak Puan ikut angkat bicara..

Minggu, 29 September 2024 - 21:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus video syur yang viral di Gorontalo diperankan oleh guru dan siswi masih terus didalami polisi.

Sebelumnya, publik dibuat geger dengan beredarnya video syur yang langsung viral antara guru dan siswi disebut terjadi di sebuah MAN di Gorontalo.

Terungkap, guru tersebut berinisial DH (57) dan siswi berinisial P tertangkap kamera berhubungan badan di video syur tersebut.

Terkait kaus ini, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Gorontalo menegaskan yang terjadi adalah kekerasan seksual dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya.

Baca Juga :

Jejak Puan juga menilai ancaman hukuman terhadap pelaku bisa berlapis karena statusnya sebagai guru atau pendidik.

Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling mengungkapkan DH bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82, dan pasal 83.

Di Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, seseorang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk terhadap anak sehingga mau melakukan persetubuhan dikenai ketentuan pidana.

Sementara itu, di Pasal 81 ayat 3 disebutkan bahwa jika tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan maka hukumannya bertambah sepertiga.

"Yaitu 15 tahun paling lama," kata Hijrah, Minggu (29/9/2024). 

Hijrah menjelaskan, pidana lain yang bisa menjerat pelaku guru di dalam video syur itu yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat 2 huruf c.

Di dalam pasal tersebut disebutkan tindak kekerasan seksual meliputi persetubuhan terhadap anak sampai eksploitasi seksual anak.

Ia menambahkan, pelaku juga bisa terjerat pasal lainnya yakni UU KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.

"Bahkan juga ada Undang-undang guru dan dosen, karena pelaku adalah seorang guru," ujar dia,

Dijelaskan Hijrah, sanksi hukuman yang paling berat untuk pelaku ada dalam UU Perlindungan anak, yakni penjara paling lama 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah. (ant/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ternyata Pahala Amalan ini Lebih Dahsyat dari Shalat Tahajud, Kata Habib Novel Alaydrus Walau Sederhana Lakukan Setiap Hari

Ternyata Pahala Amalan ini Lebih Dahsyat dari Shalat Tahajud, Kata Habib Novel Alaydrus Walau Sederhana Lakukan Setiap Hari

Habib Novel Alaydrus menyampaikan ada satu amalan yang mempunyai pahala besar melebihi dari shalat Tahajud yang harus diterapkan setiap hari meski sederhana.
Ternyata Ini Alasan Keluarga Minta Nama Gus Dur Dipulihkan hingga ke Kurikulum Sekolah

Ternyata Ini Alasan Keluarga Minta Nama Gus Dur Dipulihkan hingga ke Kurikulum Sekolah

Keluarga dari Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menginginkan pemulihan nama dan martabat beliau hingga dimasukkan kembali dalam kurikulum
Ramalan Mengguncangkan soal Betrand Peto, Ternyata 4 Tahun Peramal Terkenal Terawang Onyo Bakal Begini ...

Ramalan Mengguncangkan soal Betrand Peto, Ternyata 4 Tahun Peramal Terkenal Terawang Onyo Bakal Begini ...

Pada 4 tahun lalu peramal terkenal memberikan terawangannya soal masa depan Betrand Peto soal kariernya sejak masuk menjadi anak angkat di keluarga Ruben Onsu.
Risma Soroti Masalah Pendidikan Jatim, Usulkan Solusi Cerdas Atasi Jual Beli Seragam

Risma Soroti Masalah Pendidikan Jatim, Usulkan Solusi Cerdas Atasi Jual Beli Seragam

Calon Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini, menyoroti berbagai persoalan pendidikan di wilayah tersebut, termasuk polemik jual beli seragam sekolah
Putar Video Gus Dur Komentari Tabiat Prabowo, Bamsoet: Dia Buktikan Hari Ini!

Putar Video Gus Dur Komentari Tabiat Prabowo, Bamsoet: Dia Buktikan Hari Ini!

Ketua MPR Bamsoet memutar video Presiden ke-4 RI Gus Dur yang mengomentari tabiat presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto di Gedung DPR RI, Senayan
Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu RI Buntut Pergantian Ratusan Pejabat

Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu RI Buntut Pergantian Ratusan Pejabat

Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau dilaporkan ke Bawaslu RI buntut dugaan melakukan pergantian 128 pejabat administrasi dan fungsional pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.
Trending
Shin Tae-yong Belum Puas dengan Penampilan Jens Raven, Berikan Syarat Khusus Jika Ingin Masuk Timnas Indonesia Senior

Shin Tae-yong Belum Puas dengan Penampilan Jens Raven, Berikan Syarat Khusus Jika Ingin Masuk Timnas Indonesia Senior

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, punya syarat untuk Jens Raven jika ingin dipanggil ke skuad Garuda yang tengah bersiap di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Heboh Link Video Guru dan Murid di Gorontalo Makin Diburu Warganet, Bagaimana Hukum Islam Nonton Konten Dewasa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Lebih Bahaya dari....

Heboh Link Video Guru dan Murid di Gorontalo Makin Diburu Warganet, Bagaimana Hukum Islam Nonton Konten Dewasa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Lebih Bahaya dari....

Dengan begitu, Ustaz akrab disapa UAH ini mengimbau kepada semua muslim yang suka nonton film atau video dewasa seperti Guru di Gorontalo. Segera jauhi taubat.
Indra Sjafri Tak Sepakat dengan Saran Shin Tae-yong untuk Menambah Pemain Keturunan di Lini Belakang Timnas Indonesia U-20?

Indra Sjafri Tak Sepakat dengan Saran Shin Tae-yong untuk Menambah Pemain Keturunan di Lini Belakang Timnas Indonesia U-20?

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, meluruskan pernyataan Shin Tae-yong soal penambahan pemain keturunan untuk tampil di Piala Asia U-20 2025 China.
Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini

Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini

Direktur Tindak PPA serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani bakal memberi ini ke kasus video syur guru dan murid
Betrand Peto Minum ASI Diusia Remaja, Sarwendah Akui Tak Melarang karena Ada Alasan, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Ibu sampai.....

Betrand Peto Minum ASI Diusia Remaja, Sarwendah Akui Tak Melarang karena Ada Alasan, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Ibu sampai.....

Hal ini pun sudah diklarifikasi oleh Sarwendah kalau benar adanya sang anak mendapatkan ASInya. Seperti apa penjelasan Sarwendah mengenai hal tersebut? Simak...
Shin Tae-yong Beri Komentar Tajam soal Peluang Jens Raven Dipromosikan ke Timnas Senior, Pantau Langsung Garuda Muda Main Lawan Yaman: Segitu saja sangat kurang

Shin Tae-yong Beri Komentar Tajam soal Peluang Jens Raven Dipromosikan ke Timnas Senior, Pantau Langsung Garuda Muda Main Lawan Yaman: Segitu saja sangat kurang

Meski jadi pemain tersubur di Timnas U-20, nampaknya Jens Raven masih belum memenuhi ekspektasi Shin Tae-yong untuk dipromosikan bermain dengan Timnas Senior.
Perlakuan Asli Pratama Arhan ke Azizah Salsha Akhirnya Terungkap, Ayah Mertua Bilang Begini, Ternyata Selama ini Bintang Timnas Indonesia itu ...

Perlakuan Asli Pratama Arhan ke Azizah Salsha Akhirnya Terungkap, Ayah Mertua Bilang Begini, Ternyata Selama ini Bintang Timnas Indonesia itu ...

Ayah mertua bicara jujur perlakuan asli Pratama Arhan, hingga berbicara soal mengapa merestui sang bintang timnas Indonesia itu untuk mempersunting putrinya.
Selengkapnya