Terkait hal itu, Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling mengatakan jelas ada relasi kuasa dalam hubungan guru dan siswi itu.
"Intinya ada relasi kuasa di sana, karena korbannya anak atau siswa," kata Hijrah, Minggu (29/9/2024).
Dirinya menuturkan, guru yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan menciptakan modus asmara untuk memanipulasi siswinya.
Adapun dugaan suka sama suka di antara keduanya tidak bisa dijadikan pembenaran.
Menurutnya, semua pihak baik itu masyarakat dan penegak hukum tidak bisa menilai hanya dari adegan di dalam video syur tersebut.
"Tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka," kata Hijrah menjelaskan.
Bahkan, jika korban yang menginginkan perbuatan itu, maka tetap ada unsur kesengajaan dari sang guru yang membiarkannya.
Load more