Sementara itu, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno menyayangkan keputusan kepala sekolah mengeluarkan siswi yang terlibat dalam video syur itu.
Zascamelya menegaskan meskipun terlibat dalam video syur, siswi tersebut masih berhak mendapatkan pendidikan.
Apalagi, statusnya kini ada di kelas 12 atau tingkat akhir dari pendidikan di tingkat SMA.
"Kami tidak ingin masalah ini menghalangi haknya untuk memperoleh ijazah SMA," kata dia.
Saat ini, siswi tersebut berada dalam kondisi tertekan dan trauma berat, sehingga membutuhkan pendampingan.
Dinas PPA akan melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui kondisi psikis siswi itu yang sebenarnya agar langkah tepat bisa dilakukan.
Sebelumnya, video syur yang berdurasi sekitar 7 menit itu tersebar setelah direkam oleh seorang remaja menggunakan seragam pramuka.
Load more