Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani memastikan tidak mengambil alih kasus pelecehan seksual terhadap siswi oleh guru, atau kasus video syur guru dan murid di Gorontalo.
Namun, kata dia, Bareskrim Polri hanya akan memberikan asistensi.
"Masalah tarik ke pusat bagaimana, ini kan direktorat masih baru ya, kita pasti akan melakukan asistensi apabila ada kendala," kata Desy kepada awak media, Minggu (29/9/2024).
Akan tetapi, pihaknya belum efektif duduk di Direktorat PPA. Namun, proses kasus yang masih berjalan di Polres Gorontalo dipastikan akan dimonitor.
Menurut dia, kasus ini telah masuk dalam tahap pemberkasan berkas perkara tersangka.
"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang responsif gender gitu. Terutama untuk korban, mohon juga masyarakat jangan di viral-viral kan. Foto-foto korban yang seperti itu," beber mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri itu.
Di samping itu, Desy tidak suka masyarakat menyebut pelaku dan korban melakukan perbuatan tak senonoh karena suka sama suka.
Sebab, tidak terbukti kebenarannya. Dia meminta semua pihak tidak menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah pelaku dan korban menikmati.
"Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya. Harapan Ibu ke situ, karena kita juga punya anak perempuan, punya ponakan, punya saudara. Seandainya ini terjadi pada kita. Jadi, apapun posisi kita, mau media, mau LSM, mau semua lembaga pemerhati, sana-sama kita bekerja sama," bebernya.
Terlepas dari itu, ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres Gorontalo.
Bahkan, dia memastikan terus memonitor proses hukum atas kejahatan terhadap perempuan dan anak itu.
"Jadi sampaikan bahwa ini dalam proses penyidikan. Polres Gorontalo kita monitor, semoga akan memberikan rasa keadilan seadil-adilnya," tegasnya.
Sebelumnya, beredar video asusila oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, berinisial DH, 55, dengan peserta didiknya yang duduk di bangku kelas 12.
Saat ini guru telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dari hasil penelusuran kepolisian, sejak 2022 guru dan siswa ini telah menjalin hubungan pacaran.
DH membujuk korban menjalin hubungan dengan berbagai cara, salah satunya sering membantu korban.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aag)
Load more