Langkah itu diambil jika penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu tak berupaya mengusut kasus yang dilaporkan itu.
“Tak hanya melaporkan Bupati sebagai calon petahana. Kami juga melaporkan KPU Minut ke Bawaslu RI karena melanggar kewajiban hukumnya untuk membatalkan calon yang jelas-jelas bermasalah sesuai Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5). Dan jika KPU Kabupaten Minut tetap melawan, maka akan kami lapor ke DKPP," katanya.
Adapun Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 terhadap Bupati Joune diduga melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024. (raa)
Load more