Adapun video syur itu diambil pada 6 September 2024 di rumah rekan P. Video tersebut diambil diam-diam oleh rekan P untuk memberikannya kepada istri sah D.
Lantaran video syurnya viral, keluarga P pun melaporkan D ke polisi. Kini D sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, P disebut-sebut merasa trauma, malu dan ketakutan.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman mengatakan terhitung Rabu (25/9/2024) HP korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan.
"Korban saat ini tidak pegang HP," kata Yana, Minggu (29/9/2024).
Yana menegaskan terkait akun Facebook yang mengatasnamakan korban atau akun bodong merupakan disinformasi
"Korban tidak pernah klarifikasi di Facebook karena dia sejak hari Senin tidak pegang HP karena diamankan Polres untuk barang bukti," terangnya. (nsi)
Load more