Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta.
Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik.
”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” terang Billy.
Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut.
Selain itu, dia memastikan bahwa pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan. Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.
Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Load more