Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai dibahas dan dilimpahkan ke periode berikutnya atau anggota DPR periode 2024-2029.
Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dia menyebut RUU PPRT akan langsung masuk dalam tahap pembahasan di periode berikutnya.
Sementara itu, dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat memang belum pernah dibahas pada masa kepemimpinan Puan atau periode 2019-2024.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut, dua RUU tersebut baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di keanggotaan periode selanjutnya, baru kemudian diputuskan untuk dibahas.
“Jadi kita sudah bahas bahwa dua undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu. Kita akan masuk Prolegnas untuk periode depan,” jelas Dasco.
Dikethaui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna terakhir keanggotaan periode 2019-2024, Senin (30/9).
Load more